Berapa Kadar Maskawin yang Harus Dikeluarkan ?



Tentang berapa besarnya maskawin yang harus dikeluarkan, fuqaha memiliki kesamaan pendapat kalau untuk hal ini tiada batas maksimalnya, sedangkan untuk batas minimal atau terendahnya ada perbedaan pendapat.

Imam Syafi’i, Ahmad Ishaq, Abu Tsaur serta fuqaha Madinah dari kalangan tabiin menyatakan kalau batas terndah maskawin adalah tidak ada batas. Setiap sesuatu yang bisa menjadi harga untuk sesuatu yang lain bisa dijadikan sebagai maskawin. Pernyataan ini di ikuti pula oleh Ibnu Wahb dari kalangan pengikut Malik.

Sementara Imam Malik mengeluarkan pendapatnya kalau batas minimalnya adalah ¼ dinar emas, atau yang senilai dengan hal itu. Sementara Abu Hanifah berpendapat sebanyak 10 dirham emas, dalam riwayat lain 5 dirham, serta riwayat lainnya 40 dirham.

(Sumber : Bidayatul Mujtahid)


0 komentar:

Posting Komentar