Yu !!, Dibaca Dulu Sebelum Bilang "Aku Sudah Tidak Perawan Lagi"


Setiap orang bisa saja khilaf, mengerjakan sebuah dosa. Segeralah bertaubat selagi masih ada kesempatan. Bertaubat pun bukan hanya dilisan saja, namun ada sebuah tekad untuk betul-betul tidak akan lagi atau menjauhi perbuatan dosa itu.

Ada sebuah masalah masa kini kala perempuan mengerjakan sebuah dosa zina dengan laki-laki yang jadi pacarnya. Meskipun telah bertaubat dan sangat menyesali perbuatannya, ada beberapa wanita yang pada akhirnya dia tidak merasa percaya diri, khawatir, bila menikah nanti dengan calon suaminya diketahui kalau dirinya telah tidak perawan lagi. Lantas, bukan karena wanita tersebut bangga akan perbuatan dosanya yang telah lalu itu, namun si wanita sebelum menikah memberitahukan kalau dia telah tidak perawan sebab tidak ingin menyakiti calon imamnya itu. Atau tidak ingin setelah menikah nanti ketidakperawanannya di ungkit-ungkit laagi akan hal itu.

Ini jawaban dari agama. Islam memotivasi pada pelaku dosa yang telah bertaubat mengenai hak Allah SWT, supaya merahasiakan apa yang telah dikerjakannya itu, serta dia selesaikan antara dia dan Allah. Dia bertaubat serta benar-benar menyesali perbuatannya tanpa mesti menceritakannya pada pada siapapun, juga pada orang terdekatnya. Apalagi pada orang yang ember.. ehehe..

"Kamu sekali-sekali tak bisa bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan dan kulitmu kepadamu* bahkan kamu mengira kalau Allah tak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu lakukan" (Fushshilat 41:22)

* Mereka itu mengerjakan dosa dengan terang-terangan disebabkan mereka menyangka kalau ALLAH tak mengetahui pekerjaan mereka dan mereka tak mengetahui pendengaran, penglihatan dan kulit mereka bakal jadi saksi di akhirat kelak atas perbuatan mereka.

Namun dalam kasus ini adalah pelaku zina mengerjakan perbuatannya berdua, hanya setelahnya menerangkan kalau dia berzina, baik karena bangga (biasanya pria yang berlaku demikian, yaitu dengan curhat ke temannya kalau dirinya telah meniduri si 'anu'), atau karena tidak menyadari, menceritakannya sebab khawatir, resah tidak lagi perawan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan,

مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ

“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan mengerjakan perbuatan semacam itu (perbuatan zina), semestinya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah kasih.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 3048 dan al-Baihaqi dalam Sunan as-Sughra, 2719).

Sebab yang sangat penting adalah dia secepatnya bertaubat serta memperbaiki dirinya tanpa mesti mempermalukan diri di hadapan orang lain, sebab hal itu merupakan masalah yang baru lagi.
Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya mengenai suami yang menikahi gadis. Di malam pertama, nyatanya suami merasa istrinya tak perawan. Salah satu bagian penjelasan beliau,

فإذا ادَّعت أنَّها زالت البكارة في أمر غير الفاحشة : فلا حرج عليه ، أو بالفاحشة ولكنها ذكرت له أنها مغصوبة ومكرهة : فإن هذا لا يضره أيضاً ، إذا كانت قد مضى عليها حيضة بعد الحادث ، أو ذكرت أنها تابت وندمت ، وأن هذا فعلته في حال سفهها وجهلها ثم تابت وندمت : فإنه لا يضره ، ولا ينبغي أن يشيع ذلك ، بل ينبغي أن يستر عليها ، فإن غلب على ظنه صدقها واستقامتها : أبقاها ، وإلا طلقها مع الستر ، وعدم إظهار ما يسبب الفتنة والشرّ.

Bila istri akui kalau keperawanannya hilang BUKAN disebabkan hubungan badan, maka suami tak masalah mempertahankan istrinya. Atau disebabkan hubungan badan, tapi sang istri menceritakan dia diperkosa atau dipaksa, maka suami tak masalah mempertahankan istrinya, bila istri sudah mengalami haid sekali usai kejadian itu sebelum dia menikah.

Atau dia mengaku sudah bertaubat serta menyesali perbuatannya, dan dia pernah mengerjakan zina ini saat dia masih bodoh, dan saat ini sudah bertaubat, tak masalah untuk suami mempertahankannya. Dan tak seharusnya  hal itu disebar luaskan, sebaliknya, harus dirahasiakan. Bila suami yakin sang istri telah jujur dan dia orang baik, bisa dia pertahankan. Jika tidak, suami bisa menceraikannya dengan tetap merahasiakan apa yang dialami istrinya. Tidak membeberkannya yang itu bisa akibatkan terjadinya fitnah dan keburukan.

Adapun untuk para wanita yang telah tak perawan serta resah bagaimana bila ketahuan nanti oleh calon suaminya bila dirinya tak lagi perawan sehingga saat berhubungan badan dengan cara halal yang dilakukannya pertama kali saat menikah, namun ketahuan lantas diceraikan, sebab pastinya sangat sulit untuk kaum pria menerima kenyataan kalau ternyata istrinya tak lagi perawan, maka solusinya bukanlah mengatakan sebelum menikah itu kalau “tak lagi perawan”, namun dengan mengajukan beberapa pernyataan, seperti, “apakah benar semua laki-laki tidak bisa menerima istrinya yang tak lagi perawan sebelum di nikahi, sedang si wanita itu bukan janda?”. Bila jawabannya benar maka berarti itu hanya jawaban yang mewakili dirinya saja. Namun apabila jawabannya tidak semua laki-laki begitu, maka pertanyaan selanjutnya menanyakan kalau si laki-laki yang anda tanya itu berada di kelompok yang mana. Bila laki-laki yang anda cinta itu benar-benar menginginkan calon istrinya perawan maka pertimbangkanlah kembali untuk dinikahi oleh laki-laki yang anda cinta itu.


*Semoga Dapat Bermanfaat



0 komentar:

Posting Komentar