Contoh Mengurus Syarat Surat Nikah Ke KUA


Wajar saja bila tidak tahu bagaimana Syarat Mengurus Surat Nikah di KUA untuk para calon pengantin yang belum pernah menikah sebelumnya. untuk itu agar mendapat gambaran berikut ini adalah sejummlah prosedur mengurusnya.

1.Pastikan lokasi akad nikah

Ini adalah hal yang begitu penting sebab lokasi akad nikah untuk KUA setempat mendaftarkan pernikahan andah. Bila anda berasama calon isteri mempunyai kediaman di kecamatan yang sama dengan lokasi akad nikah anda, maka urusan ini bakal bertambah mudah.

Contohnya anda beserta calon bertempat di kecamatan A, serta dan mau mengerjakan akad di tempat anda, maka yang butuh dikerjaakan adalah mendatangi KUA kecamatan A dan mengurus seluruhnya di sana. Berbeda jika calon anda ternyata berkediaman di B dan mau menggelar nikah di tempat anda, maka anda mesti urus surat numpang nikah terlebih dulu. Hal ini juga mesti dikerjakan apabila akad nikah bakal diadakan dilokasi yang berbeda, bukan di A atau di B, tapi di lokasi C.

2. Persiapan Surat Nikah Mesti Dikerjakan Jauh Hari

Proses ke-2 yang mesti di mendapat perhatian yaitu waktu pengurusan surat-surat itu. Surat nijah lebih bagus diurus jauh-jauh hari sebelum menggelar pernikahan, seperti lima bulan lagi mau menikah. Sebab tentunya kamu tak ingin kan ga jadi menikah karena tak dapat penghulu?. Selain itu, agar jangan sampai gara-gara penghulu itu pernikahan anda jadi hampir berantakan sebab penghulu datang terlambat, anda harus bisa mengantisipasinya.


3.Siapkan dokumen yang dibutuhkan

Kalau dihitung dari list yang dikasih di KUA memang lumayan banyak yang mesti disiapkan. Namun sebetulnya tidak sebanyak itu.

A.Surat Keterangan Untuk Nikah (N1)

B.Surat Keterangan Asal Usul (N2)

C.Surat Persetujuan Mempelai (N3)

D.Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4)

E.Surat Izin Orang Tua (N5)

F.Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (N6)

G.Pemberitahuan Kehendak Nikah (N7)

H.Fotocopy KTP dan KK

I.Akta Cerai/Thalak bagi Calon Pengantin yang Janda atau Duda

J.Pas foto 2×3 sebanyak 5 lembar

K.Surat Izin Komandan bagi Anggota ABRI/POLRI (SIK)

L.Dispensasi Camat bagi yang Kurang 10 Hari Kerja

M.Izin Pengadilan bagi Calon Pengantin di Bawah Umur

N.Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang Beristeri Lebih dari Seorang

O.Surat Rekomendasi Nikah

P.Surat Keterangan Model K1 bagi WNI Keturunan Asing

4.Proses Pengurusan Surat Nikah

Proses seterusnya kerap bikin para calon pengantin jadi merasa malas untuk ngurusinnya surat nikah sebab banyaknya hal yang mesti dikerjakan. Untung saja jadi gak malas nikahnya. So begini selanjunya.

A. Mendatangi ke RT dan RW setempat untuk mengurus surat pengantar ke KUA

B. Seusai itu kedua calon pengantin mesti mengurus surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan setempat. Dokumen yang diperlukan yaitu pas foto ukuran 3×4 (2 lembar) serta latar belakang fotonya biru, fotokopi KTP CPW & CPP (2 lembar), fotokopi KK CPP & CPW (2 lembar), dan surat pengantar RT/RW.

C.Seusai itu surat N1, N2 dan N4 lalu dikirim ke KUA setempat supaya didaftarkan. Kalau anda memiliki surat menumpang nikah, maka surat itu pun bisa dibawa ke KUA. Baru sesudah itu di kasih tahu ketersediaan penghulu yang bakal menikahkan, juga di kasih pembekalan mengenai pernikahan. (dokumen: surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2×3 (4 lembar), dan surat-surat lain dari KUA setempat)

D. Selanjutnya anda bakal menerima surat N7 atau surat pendaftaran KUA. Anda harus dapat informasi seputaran :

D. 1.Jam akad nikah
D. 2.Penjemputan penghulu pada jam berapa dan tempatnya
D. 3.Apakah sari tilawah dan qori bakal diadakan oleh penghulu atau dari pihak anda sendiri
D. 4.MC akad nikah
D. 5.Wali nikah
D. 6.Saksi pernikahan (Jangan lupa pula untuk kasih fotocopy KTP dari masing-masing saksi).

5.Taruh dengan Aman Dokumentasi
Taruh semua hal yang telah di urus tadi dan jangan sampai hilang. Terakhir, dapatkan nomor ponsel penghulu agar nanti panitia dari keluarga kamu dapat mudah berkoneksi dengannya di hari H nanti.


0 komentar:

Posting Komentar