Pertama : terdapatnya calon suami isteri yang masing-masing tidak terikat dari sesuatu yang jadi penghalang sahnya pernikahan, diantaranya saudara satu susu maupun yang lainnya.
Kedua : terdapatnya ijab, yakni perkataan yang berasal dari wali, maupun dari dia yang menjadi wakilnya, lewat perkataan: saya kawinkan, saya nikahkan atau saya kuasakan anda dengan fulanah, ataupun lafadz yang sepertinya.
Ketiga : terdapatnya kabul, yakni perkataan yang berasal dari calon suami maupun dia yang mewakilkannya, lewat perkataan : saya terima pernikahan ini, maupun lewat lafadz yang sepertinya. Bila telah terjadi ijab serta kabul maka sahlah pernikahan itu.
0 komentar:
Posting Komentar