Tentang Pernikahan, Akad Nikah Saat Sedang Haid Sah ?

Tentang Pernikahan- Akad nikah wanita yang tengah dalam keadaan haid hukumnya sah, tak mengapa. Sebab hukum asal pada akad merupakan halal dan sah kecuali terdapat dalil yang mengharamkannya. Sedangkan tidak terdapat dalil yang menerangkan haramnya akad nikah kala si wanita tengah haid.

Mesti diketahui terdapat perbedaan antara akad nikah bersama talak. Talak tak boleh dijatuhkan kala sang istri tengah haid, malahan haram hukumnya. Disebabkan itulah Rasulullah Saw marah saat sampai kabar kepadanya kalau Abdullah bin ‘Umar mengerjakan mentalak istrinya yang tengah haid, serta beliau perintahkan Abdullah supaya rujuk kepada istrinya dan membiarkannya terus berstatus sebagai istri hingga suci dari haid, lalu haid kembali, lalu suci dari haid. Usai itu terserah Abdullah, apakah mau terus mempertahankan istrinya atau mau mentalaknya. Hal ini dari firman Allah




يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللهَ رَبَّكُمْ

“Wahai Nabi, Jika kalian mentalak istri-istri kalian maka hendaklah kalian mentalaknya pada waktu mereka bisa menghadapi ‘iddahnya yang wajar dan hitunglah waktu ‘iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabb kalian….” (At-Thalaq: 1)

Oleh sebab itu tak halal untuk sang suami mentalak istrinya kala ia haid serta tidak boleh pula mentalaknya di waktu suci tapi ia telah menggauli istrinya di masa suci itu, kecuali jika istrinya jelas hamil. Bila jelas hamilnya, ia boleh mentalak istrinya kapan saja dalam masa kehamilan itu”.
Kembali, akad nikah yang dikerkajakan dalam kondisi si wanita haid merupakan akad yang boleh serta sah.

*Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin, 2/767, sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, 2/712-713.


0 komentar:

Posting Komentar