Ditipu Pacar Dijanjikan Nikah, Apakah Bisa Dituntut?



Mungkin banyak juga diantara anda yang dijanjikan nikah oleh seorang pria pacar anda, namun kenyataannya malah anda malah tertipu. Pacar anda biasanya mengaku sebagai, misalnya, sarjana, bekerja, namun sebaliknya dia pengangguran, dan bukan sarjana. Sebagian wanita biasanya yang telah tertipu itu telah menyerahkan segalanya, seperti harta, tubuh atau kesucian, atau baru menyerahkan sesuatu namun baru menyadarinya. Apakah pacar anda bisa dituntut?.

Hubungan pacaran itu sebetulnya tidak menimbulkan dampak hukum apa-apa. Pacaran bukan merupakan hubungan hukum seperti layaknya para pasangan yang sudah menikah. Dengan demikian, tidak terdapat hak dan kewajiban yang muncul di antara ke-2 orang yang berpacaran sampai bila satu pihak telah di buat rugi, maka ia tidak dapat menuntut kewajiban pihak lainnya untuk bertanggungjawab, khususnya menuntut dinikahi.

Namun, jika merasa ditipu dalam kasus seperti di atas, yang mana sudah ada atau mengerjakan seks atau telah mengerjakan pekerjaan yang bisa dinilai serius, contoh lainnya sudah terjadi pertunangan atau mengumumkan bakal diselenggarakan perkawinan, maka hal itu bisa dipakai pegangan untuk menuntut kerugian.

Janji Menikahi
Pasal 58 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata’) merumuskan tiga hal:
1.    Pertama, janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan. Juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu. Semua persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
2.    Kedua, namun jika pemberitahuan nikah telah diikuti suatu pengumuman, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut kerugian.
3.    Ketiga, masa daluarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.


Lebih jauh masalah ini bisa dibaca disini


0 komentar:

Posting Komentar