Hadirnya saksi nikah di pernikahan dalam pandangan Imam Syafi'i merupakan suatu kemestian, disebabkan saksi yang mana minimal ada 2 orang itu begitu di butuhkan kala pernikahan, untuk kasih kesaksian kalau memang gelaran itu betul-betul dikerjakan oleh kedua pihak yang berkemauan serta menyatakan dengan tegas serta tidaknya ijab Kabul di tuturkan. Adapun kemestian adanya saksi ini disandarkan pada Hadist Nabi Saw :
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi
yang adil” (HR. At-Thabrani dalam al-Ausath, Ad-Daruquhni, dan dishahihkan al-Albani).
Melalui Hadist diterangkan saksi yang diperlukan sebanyak 2 orang supaya pernikahannya sah. Lalu 2 orang yang dibawa oleh masing-masing pihak dengan sejumlah syarat yang mana diantaranya adalah saksi itu berjenis kelamin laki-laki, namun bila tidak ada maka diperbolehkan pula berjenis kelamin wanita dengan jumlah 4.
Syarat terkait saksi itu ditulis pula di Pasal 24 KHI, yaitu :
(1) Saksi dalam perkawinan merupakan rukun dari pelaksanaan
akad nikah.
(2) Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi.
Adapun ketentuan kriteria untuk saksi, diantaranya :
- Muslim
- Saksi mesti mengerti dan mendengar ucapan yang dinyatakan ketika akad nikah. Apabila saksi tidak dapat berbicara masih bisa menjadi saksi dengan syarat betul-betul bisa paham dan mengerti apa yang dikerjakan oleh pihak-pihak yang berakad. Pandangan Al-Malikiyah, tidak harus saksi mampu berbicara, sebab nanti dia masih bisa menjawab dengan bahasa isyarat atau dengan tulisan.
- Adil, yakni mereka yang berlaku taat beragama atau orang yang mengerjakan perintah Allah dan meninggalkan hal-hal yang dilarang oleh agama. Imam Syafi`i, syarat adil untuk seorang saksi yaitu sebuah keharusan.
- Saksi paling sedikit berjumlah 2 laki-laki yang apabila tidak ada maka 4 wanita. Hal itu disandarkan Ketentuan ini didasarkan Firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 282 yang artinya berbunyi :
Saksi yang hadir dan menyaksikan langsung nantinya menandatangani akta nikah pada waktu dan di tempat akad nikah diadakan. Adapun untuk lebih banyak mengenai kriteria saksi, klik disini
0 komentar:
Posting Komentar