Dalil Hadist Saksi Nikah 2 Orang


Hadirnya saksi nikah di pernikahan dalam pandangan Imam Syafi'i merupakan suatu kemestian, disebabkan saksi yang mana minimal ada 2 orang itu begitu di butuhkan kala pernikahan, untuk kasih kesaksian kalau memang gelaran itu betul-betul dikerjakan oleh kedua pihak yang berkemauan serta menyatakan dengan tegas serta tidaknya ijab Kabul di tuturkan. Adapun kemestian adanya saksi ini disandarkan pada Hadist Nabi Saw :

“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi
yang adil” (HR. At-Thabrani dalam al-Ausath, Ad-Daruquhni, dan dishahihkan al-Albani).

Melalui Hadist diterangkan saksi yang diperlukan sebanyak 2 orang supaya pernikahannya sah. Lalu 2 orang yang dibawa oleh masing-masing pihak dengan sejumlah syarat yang mana diantaranya adalah saksi itu berjenis kelamin laki-laki, namun bila tidak ada maka diperbolehkan pula berjenis kelamin wanita dengan jumlah 4.

Syarat terkait saksi itu ditulis pula di Pasal 24 KHI, yaitu :
(1) Saksi dalam perkawinan merupakan rukun dari pelaksanaan
akad nikah.
(2) Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi.

Adapun ketentuan kriteria untuk saksi, diantaranya :

  1. Muslim
  2. Saksi mesti mengerti dan mendengar ucapan yang dinyatakan ketika akad nikah. Apabila saksi tidak dapat berbicara masih bisa menjadi saksi dengan syarat betul-betul bisa paham dan mengerti apa yang dikerjakan oleh pihak-pihak yang berakad. Pandangan Al-Malikiyah, tidak harus saksi mampu berbicara, sebab nanti dia masih bisa menjawab dengan bahasa isyarat atau dengan tulisan.
  3. Adil, yakni mereka yang berlaku taat beragama atau orang yang mengerjakan perintah Allah dan meninggalkan hal-hal yang dilarang oleh agama. Imam Syafi`i, syarat adil untuk seorang saksi yaitu sebuah keharusan. 
  4. Saksi paling sedikit berjumlah 2 laki-laki yang apabila tidak ada maka 4 wanita. Hal itu disandarkan  Ketentuan ini didasarkan Firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 282 yang artinya berbunyi :


Saksi yang hadir dan menyaksikan langsung nantinya menandatangani akta nikah pada waktu dan di tempat akad nikah diadakan. Adapun untuk lebih banyak mengenai kriteria saksi, klik disini


0 komentar:

Posting Komentar