Syarat dan Urutan Wali Nikah



Dari banyaknya syarat beserta rukun yang mesti dipenuhi untuk menggelar pernikahan, diantaranya yang paling penting adalah Wali Nikah. Dia adalah orang yang mendapatkan hak untuk menikahkan anaknya dengan pria yang akan menjadi calon imamnya.

Terkait masalah perwalian ini negara kita memakai ajaran Syafi`i yang menerangkan perlu adanya wali nikah untuk pihak wanita, dan wali adalah diantara rukun yang harus terdapat dalam perkawinan. Bila tidak adanya makan nikahnya pun menjadi tidak sah. Adapun dalil hukum yang dipakai yaitu :

Hadist Nabi riwayat HR Ahmad, berbunyi : “Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua saksi yang adil”.

Keharusan terkait pentingnya wali dalam menggelar pernikahan seterusnya diterangkan pula dengan ketentuan Pasal 19 KHI, yang isinya jika:

“Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya”

Dikarenakan kedudukannya yang begitu penting dan menentukan, maka bukan asal-asalan orang bisa menjadi wali nikah.

Pasal 20 ayat (1) KHI dituturkan jika yang bisa jadi wali yaitu laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam, yaitu muslim, aqil dan baligh.

Urutan Wali

Hubungan status wali nikah ada lima:
1. Bapak dan silsilah keluarga diatasnya, mencakup ayah, kakek dari bapak dan seterusnya ke atas.
2. Anak dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara laki-laki.
4. Paman dari pihak bapak.
5. Wala’ (orang yang membebaskan dirinya dari perbudakan atau mantan tuan).


Untuk lebih dalam pembahasan mengenai urutan wali, sumber lain, klik disini 


0 komentar:

Posting Komentar