Diwajibkan untuk setiap wali wanita yang telah dewasa agar meminta izin kepadanya sebelum dirinya dinikahkan, baik wanita itu perawan maupun janda, serta tak boleh melakukan pemaksaan untuk menikahkannya kepada laki-laki yang dibencinya, bila dinikahkan pada kondisi yang tidak dinginkannya sebab dipaksa, maka dia memiliki hak untuk memutuskan pernikahan itu.
Arti Hadis: Dari Abu Hurairoh r.a: bahwasanya Nabi SAW bersabda: "Seorang janda tak boleh dinikahkan hingga dia dimintai pendapat, seperti itu pun dengan seorang perawan hingga dia dimintai idzin" para sahabat kemudian bertanya: wahai Rasulullah, bagaimanakah tanda kalau dia menetujuinya? Beliau menjawab: "dengan cara berdiam diri". Muttafaq Alaihi
Dari Khonsa binti Khuddam Al-Anshoriyyah r.a: kalau ayahnya menikahkannya yang telah menjadi janda dalam keadaan tak menyukainya, maka diapun mengunjungi Nabi SAW, lalu beliaupun membatalkan pernikahannya" H.R Bukhori
0 komentar:
Posting Komentar