Hukum meminta Izin Ke Wanita Saat Hendak Menikahkannya


Diwajibkan untuk setiap wali wanita yang telah dewasa agar meminta izin kepadanya sebelum dirinya dinikahkan, baik wanita itu perawan maupun janda, serta tak boleh melakukan pemaksaan untuk menikahkannya kepada laki-laki yang dibencinya, bila dinikahkan pada kondisi yang tidak dinginkannya sebab dipaksa, maka dia memiliki hak untuk memutuskan pernikahan itu.

Arti Hadis: Dari Abu Hurairoh r.a: bahwasanya Nabi SAW bersabda: "Seorang janda tak boleh dinikahkan hingga dia dimintai pendapat, seperti itu pun dengan seorang perawan hingga dia dimintai idzin" para sahabat kemudian bertanya: wahai Rasulullah, bagaimanakah tanda kalau dia menetujuinya? Beliau menjawab: "dengan cara berdiam diri". Muttafaq Alaihi

Dari Khonsa binti Khuddam Al-Anshoriyyah r.a: kalau ayahnya menikahkannya yang telah menjadi janda dalam keadaan tak menyukainya, maka diapun mengunjungi Nabi SAW, lalu beliaupun membatalkan pernikahannya" H.R Bukhori



0 komentar:

Posting Komentar