3 Sebab dan Penghalang Waris


Sebab-Sebab waris ada 3 :

Pertama adalah nikah dengan akad yang betul, melalui akad nikahlah sang suami dapat memiliki harta peninggalan istrinya serta sebaliknya. Adapun yang kedua yakni dengan Nasab, yaitu krabat dari arah atas seperti ke-2 orang tua, keturunan seperti anak, kearas sisi seperti saudara, paman serta anak-anak mereka. Dan yang terakhir yakni ashobah, yang mana disebabkan kebaikan seseorang terhadap budaknya melalui menjadikannya merdeka, maka dia bisa untuk mendapatkan waris bila tidak terdapat ashobah dari keturunannya atau tak terdapatnya ashab furudh.

Penghalang waris ada 3 :

Pertama adalah perbudakan. Budak tak dapat memilki waris serta tak pula mewarisi disebabkan dia adalah kepunyaan tuannya. Kedua adalah mengerjakan pembunuhan tanpa dasar. Pembunuh tak berhak untuk memiliki waris orang yang dihilangkan nyawa oleh tangannya itu. dan terakhir adalah perbedaan agama. Seorang muslim tak mewarisi orang kafir serta sebaliknya.


Sumber : Ringkasan Fikih Islam, Ilmu Waris Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri


0 komentar:

Posting Komentar