Tentang Nikah Saat Hamil, Pasal 53


Anak muda zaman sekarang tidak sedikit yang sudah pandai bikin anak meskipun masih duduk di bangku sekolah. Walhasil mereka mesti ke kantor Pengadilan Agama untuk segera menikah demi status anak dalam kandungan. Tidak terlalu banyak pembukaan dengan menghakimi, langsung saja, adakah hadits atau dalil tentang nikah saat hamil. Ini Perincian mengenai dibolehkan dan tidaknya:

Pendapat 4 Imam

1. Hamil disebabkan dari pernikahan sebelumnya yang mana sang suami telah wafat, maka si wanita ini baru bisa dinikahi seusai masa iddahnya, yaitu seusai kelahiran bayinya.

2. Hamil diluar nikah yang mana si gadis lalu akan dinikahi oleh pria yang menanam benih itu, Imam Asy Syafi’i membolehkannya. Sedangkan Imam Abu Hanifah memberikan syarat dengan tidak menggaulinya hingga istrinya melahirkan. Sementara Ahmad serta Imam Malik tidak membolehkannya, kalaupun menikah dengan lelaki lain maka harus menunggu seperti pada poin pertama.

Nah lebih Panjang Lebar Kamu Bisa Baca Artikel Dari Sumbernya, Klik Disini.


Pendapat Ulama Lainnya:

1. Imam Nawawi : tidak ada iddah bagi wanita yang berzina walaupun kondisinya hamil atau tidak. Apabila dia tak hamil maka bisa dinikahi oleh lelaki, namun kalau hamil hasil zina sedangkan si lelaki bukan yang menanam benih itu maka menikahinya adalah makruh (Maktabah Syamilah: Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Juz. XVI, hlm. 242)

2.Dalam kitab al-Bajuri diterangkan: Bila si lelaki menikahi wanita yang tengah hamil disebabkan zina, tentunya sah apa yang dikerjakannya itu. Boleh me-wathi-nya sebelum melahirkannya, menurut pendapat yang paling shahih.

Nah lebih panjang untuk yang ini silahkan baca di sumbernya, klik disini



Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dijadikan pedoman dalam praktik peradilan Agama, disebutkan dalam pasal 53:
1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya
2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsung tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.


0 komentar:

Posting Komentar